Beranda | Artikel
Hikmah Diperbolehkannya Seorang Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab
Jumat, 17 Oktober 2014

HIKMAH DIPERBOLEHKANNYA SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB

Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi

Mungkin ada seseorang yang bertanya seraya berkata : “… pengaruh negatif menikahi wanita Ahli Kitab ini senatiasa ada , tetapi kenapa Islam membolehkan hal tersebut dan tidak mengharamkannya?”

Kami katakan, hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita memohon taufiq-Nya, sesungguhnya seorang muslim wajib mengikuti perintah-perintah-Nya, baik ia mengetahui hikmah yang ada di dalamnya ataupun tidak mengetahuinya.

Adapun hikmah dibolehkannya menikahi wanita Ahli Kitab bagi seorang muslim…Para ulama telah mengungkapkan sebagian dari hikmah tersebut, di antaranya yaitu.

  1. Ahli Kitab adalah sekelompok manusia yang paling dekat kepada petunjuk manakala mereka disodori bukti-bukti dan dijelaskan jalannya. Apabila seorang wanita Ahli Kitab memiliki suami muslim yang memperlakukannya dengan baik, maka dia akan mendapatkan keadilan Islam yang tampak di hadapannya setiap hari dan selalu akan bertambah di matanya. Dengan demikian, bisa jadi cahaya Islam akan terserap ke dalam hatinya, sehingga dia mau memeluk agama Islam yang lurus. Inilah yang sebenarnya kita inginkan agar dia dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
  2. Sangat mungkin salah seorang muslim jatuh cinta dan tergila-gila kepada wanita non muslimah. Kemudian ia akan cenderung melakukan perbuatan haram tatkala segala pintu untuk mencapai tujuannya telah tertutup dan terkunci. Demikian pula, sangat mungkin salah seorang muslim tinggal di sebuah wilayah yang tidak ada seorang muslimah pun, sedang ia khawatir akan dirinya dan nasib keturunannya jika tetap membujang. Hal itu sangat wajar bila pintu rukhshah (keringanan) dibuka sampai batas tertentu dalam kasus-kasus seperti ini, tidak sebagaimana biasanya. Akhirnya, Allah membuka pintu rukhshah ini, namun tetap memperhatikan kaidah : “Sesungguhnya kemaslahatan masyarakat tidak akan tercipta kecuali dengan meminimalkan dampak buruk yang mungkin timbul”[1].

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Islam fi Muwajahah At-Tahaddiyyat Al-Ma’ashirah hal.126,127 oleh Al-Maududi, terbitan Daar Al-Qalam, Kuwait


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3993-hikmah-diperbolehkannya-seorang-muslim-menikahi-wanita-ahli-kitab.html